Istilah
Demokrasi di ambil dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua kata yaitu dari
kata Demos yang atrinya rakyat, dan Kratein yang berarti kekuasaan. Demokrasi
sendiri dapat di definisikan kekuasaan
dari, oleh, untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti
politik dan pemerintahan, sedangkan, rakyat beserta warga masyarakat
didefinisikan sebagai warga Negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun
praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat
keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan
tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan
bias mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan
keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
Dalam
pengertian yang lebih kompleks, demokrasi berarti suatu system pemerintahan
yang mengabdi kepada kepentingan rakyat dengan tanpa memandang partisipasi mereka
dalam kehidupan poitik, sementara pengisian jabatan – jabatan publik dilakukan
dengan dukungan suara rakyat dan mereka memiliki hak untuk memilih dan hak
untuk dipilih.
Menurut Piricles
ada beberapa Kriteria penting mengenai konsep demokrsi antara lain :
1. Pemerintahan suatu negara dibangun dari
dukungan dan fartisivasi yanh mayoritas secara langsung.
2. Adanyan kesamaan warga negara dibawah hukum
3. Adanya penghargaan dan perlindungan
terhadappemenuhan
Prinsip dasar
siatem politiknya Demokkrasi
- ditegakkannya etika dan moralitas dalam politi,sebagai landasan kerja sistem politik,ekonomi dan sosial dalam Negara
- Dipakenya prinsip konstitualisme dengan tegar dalam pe;aksanaannya serta adanya kepatuhan dalam sufremasih hukum yang berlaku.
- Pemberlakuaan akuntabilitas bublik.
Bentuk Demokrasi
dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
- Bentuk Demokrasi
Setiap
Negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau
demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah Negara yang bersangkutan,
kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagai
bentuk demokrasi dalam system pemerintahan Negara, antara lain :
- Pemerintahan Monarki : monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer. Monarki konstitusional : yaitu penguasa monarki yang dibatasi kekuasaanya oleh konstitusi , Monarki parlementer : bentuk pemerintahan suatu Negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan system parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
- Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa Latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
- Kekuasaan dalam Pemerintahan
Kekuasaan
pemerintahan dalam Negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu:
- kekuasaan legislative (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oeh parlemen);
- kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah;
- kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan kekuasaan eksekutif. (Teori Trias Politica oleh John Locke)
Kemudian
Montesque menyatakan bahwa kekuasaan negra harus dibagi dan dilaksanakan oleh
tiga orang atau badan yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya.
Masing-masing badan ini berdiri sendiri ( independen) tanpa dipengaruhi oleh
badan yang lainnya. Ketiganya adalah : badan legislatif yang memegang kekuasaan
untuk membuat undang-undang; badan eksekutif yang memegang kekuasaan untuk
menjalankan undang-undang ; dan badan yudikatif yang memegang kekuasaan untuk
mengadili jalannya pelaksanaan undad-undang.
3.Pemahaman
Demokrasi di Indonesia
a) Dalam system Kepartaian dikenal adanya tiga
system kepartaian , yaitu system multi partai (polyparty system), system dua
parti (biparty system) dan system dua partai(monoparty system).
b) Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan
Negara.
c) Hubungan antar pemegang kekuasaan Negara,
terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai
Model system-system pemerintahan negara, ada empat macam system-system
pemerintahan Negara, yaitu system pemerintahan dictator (dictator borjuis dan
proletar); system pemerintahan parlementer; system pemerintahan presidential;
dan system pemerintahan campuran.
Perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
- Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
Periode yang
dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Bela Negara berkembang
berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelengaraan kekuasaan.
Periode-periode tersebut addalah sebagai berikut :
- Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde lama.
- Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde baru.
- Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan
periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi . Pada periode lama bentuk
yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun
ancaman fisik dari luar oleh tentara Sekutu, tentara kolonial Belanda, dan
tentara Nai Nipon. Sedangkan pada periode baru dan periode reformasi bentuk
yang dihadapi adalah “tantangan” yang sering berubah sesuai dengan perkembangan
kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan zaman ini mempengaruhi perilaku bangsa dengan
tuntutan-tuntutan hak yang lebih banyak. Pada situasi ini yang dihadapi adalah
tantangan non fisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak social.
Berdasarkan situasi pada periode yang berbeda ini, landasan-landasan hokum yang
digunakan untuk melaksanakn bela Negara pun berbeda.
- Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Ancaman yang
datangnya dari dalm maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung,
menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah
produk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR) dengan
Nomor: 29 tahun 1954. Realisasi dari produk-produk undang-undang ini adalah
diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang
menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan
desa, OPR, yang selanjutnya berkembang menjadi keamanan desa, OKD. Di
sekolah-sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari
kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang diselengarakan akan terarah pada
fisik, teknik, taktik, dan strategi kemiliteran.
- Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang
dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak
social.Untuk mewujudkan bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan
bermasyarakat, berangsa, dan bernegara yang tidak lepas dari pengaruh
lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak
langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela
Negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa dan Negara.
Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia perlu mendaptakan pengertian dan
pemahaman tentang wilayah Negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka
juga perlu memahami sifat ketahanan bangsa atau ketahanan nasional agar
pemahaman tersebut dapat mengikat dan menjadi perekat bangsa dalam satu
kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun 1973 untuk pertama kalinya dalam
periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan Nomor: IV/MPR/1973 tentang GBHN,
dimana terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional.
Sumber :
Pendidikan Kewarganegaraan, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,2005
http://julisna.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar