Menurut UU No 39/1999, HAM adalah
seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dengan akal budinya dan
nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya.
Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia memiliki
kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya. Atau
dengan kata lain Hak Asasi Manusia dapat
di artikan hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang
berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun, tanpa
membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Berdasarkan penelitian hak manusia itu
tumbuh dan berkembang pada waktu Hak Asasi Manusia itu oleh manusia mulai
diperhatikan terhadap serangan atau bahaya yang timbul dari kekuasaan yang
dimiliki oleh Negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan
kewajiban dasar manusia. Hak secara kodrati melekat dan tidak dapat dipisahkan
dari manusia, karena tanpanya manusia kehilangan harkat dan kemanusiaan. Oleh
karena itu, Republik Indonesia termasuk pemerintah Republik Indonesia berkewajiban
secara hokum, politik, ekonomi, social dan moral untuk melindungi, memajukan
dan mengambil langkah-langkah konkret demi tegaknya Hak Asasi Manusia dan
kebebasan dasar manusia.
Melanggar HAM seseorang bertentangan
dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah
organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas
HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum
terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia
dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia
adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari
Indonesia.
Bukti bahwa bangsa Indonesia menjunjung
tinggi hak asasi manusia dilandasi pandangngan dan sikap yang berasal dari
ajaran agama. Nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa serta
berasal dari UUD 1945 dan Pancasila. Hak asasi itu juga di atur dalam beberapa
peraturan perundangan antara lain :
1.
Pancasila
a. Pengakuan
harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b. Pengakuan
bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta
menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan,
jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
c. Mengemban
sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida
sewenang-wenang terhadap orang lain.
d. Selalu
bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
e. Mengemban
sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
f. Menyadari
bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian
dari seluruh umat manusia.
- Dalam Pembukaan UUD 1945
Menyatakan
bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri
kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena
semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat
yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau
manusia lainnya.
- Dalam Batang Tubuh UUD 1945
a.
Persamaan kedudukan warga Negara dalam
hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak (pasal 27 ayat 2)
c.
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
(pasal 28)
d.
Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan
atau tulisan (pasal 28)
e.
Kebebasan memeluk agama dan beribadat
sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
f.
hak memperoleh pendidikan dan pengajaran
(pasal 31 ayat 1)
g.
BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak
Asasi Manusia
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
a.
Bahwa setiap hak asasi seseorang
menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain
secara timbale balik.
b.
Dalm menjalankan hak dan kebebasannya,
setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Untuk
ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta
member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada
masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan
pelanggaran HAM yan berat.
- Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI
a. Undang-
undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi
menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak
manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
b. Undang-undang
Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala
Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
c. Deklarasi
sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human
Rights).
HAM juga di bagi-bagi menjadi beberaoa
Bidang, Jenis dan Macam di Dunia. berikut adalah pembagian HAM tersebut :
- Hak asasi pribadi / personal Right
-
Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian
dan berpindah-pndah tempat
-
Hak kebebasan mengeluarkan atau
menyatakan pendapat
-
Hak kebebasan memilih dan aktif di
organisasi atau perkumpulan
-
Hak kebebasan untuk memilih, memeluk,
dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
- Hak asasi politik / Political RightHak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
-
hak ikut serta dalam kegiatan
pemerintahan
-
Hak membuat dan mendirikan parpol /
partai politik dan organisasi politik lainnya
-
Hak untuk membuat dan mengajukan suatu
usulan petisi
- Hak azasi hukum / Legal Equality Right
-
Hak mendapatkan perlakuan yang sama
dalam hukum dan pemerintahan
-
Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil /
pns
-
Hak mendapat layanan dan perlindungan
hukum
- Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
-
Hak kebebasan melakukan kegiatan jual
beli
-
Hak kebebasan mengadakan perjanjian
kontrak
-
Hak kebebasan menyelenggarakan
sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
-
Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
-
Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan
yang layak
- Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
-
Hak mendapat pembelaan hukum di
pengadilan
-
Hak persamaan atas perlakuan
penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
- Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
-
Hak menentukan, memilih dan mendapatkan
pendidikan
-
Hak mendapatkan pengajaran
-
Hak untuk mengembangkan budaya yang
sesuai dengan bakat dan minat
Contoh kasus pelanggaran ham di Indonesia
>.
Pria yang Hamili Siswi SMK Tak Ditahan,
YOGYAKARTA - Penyidik Unit Perlindungan
Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta mengakui tidak menahan
Nt, pelaku pencabulan hingga menyebabkan korban, AH, siswi kelas II SMK di
Kabupaten Bantul, DIY, hamil. Pria warga Banyu Urip, Jatimulyo, Dlingo, Bantul,
itu hanya dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
“Memang
tidak kami tahan karena kooperatif. Tersangka wajib lapor pada Senin dan
Kamis,” kata penyidik pembantu Unit PPA Polresta Yogyakarta, Bripka Dian
Sugiandari, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta, Rabu (13/3/2013).
Penyidik
sudah menyelesaikan berkas pemeriksaan terhadap tersangka. Dia dijerat dengan
Pasal 81 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara
maksimal 15 tahun. Dengan selesainya berkas pemeriksaan tersebut, penanganan
kini ada di tangan Kejari Kota Yogyakarta. “Sudah P-21, tersangka dan semua
barang bukti kami limpahkan ke kejari,” tambah Dian.
Sebagaimana
diketahui, Nt dilaporkan ke Polresta Yogyakarta pada 22 Desember 2012 dengan
nomor: LP/403-B/XII/2012/DIY/Polresta Yogyakarta. Pelaku mencabuli AH pada
pertengahan Juni 2012 di sebuah penginapan di Jalan Mangkuyadan, Yogyakarta.
Kini, AH tengah mengandung tujuh bulan. Karena perutnya semakin membesar, AH
kini keluar dari sekolah.
menurut
saya seharusnya pelanggaran ham harus ditindak lebih tegas, hukuman yang di
berikan kepada pelanggar ham sendiri harus setimpal sesuai dengan ketentuan
pasal-pasal yang telah di bentuk dan di tetepkan, tidak pandang bulu karna
dalam sebuah pasal dalam undang-undang sendiri di sebutkan warga negara
memiliki kesamaan derajat dimata hukum tidak ada ‘penspesialan’ dan harus di
adili seadil-adilnya sesuai dengan pelanggar yang telah di buat, dan karna hak
asasi manusia sendiri adalah hak seorang individu yang tidak boleh dilanggar
sebab HAM sendiri sesuatu yang di dapat manusia sejak di lahirkan di dunia.
Sumber
vhttp://unknown-mboh.blogspot.com/2012/11/pengertian-dan-macam-macam-ham-hak.html#ixzz2MxHxlM7j
v http://m.okezone/read/2013/0313/510/75214/pri-yang-hamili-siswi-smk-tak-ditahan-ini-alasan-polisi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar