Senin, 29 April 2013

HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Menurut UU No 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dengan akal budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya. Atau dengan kata lain  Hak Asasi Manusia dapat di artikan hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun, tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Berdasarkan penelitian hak manusia itu tumbuh dan berkembang pada waktu Hak Asasi Manusia itu oleh manusia mulai diperhatikan terhadap serangan atau bahaya yang timbul dari kekuasaan yang dimiliki oleh Negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan kewajiban dasar manusia. Hak secara kodrati melekat dan tidak dapat dipisahkan dari manusia, karena tanpanya manusia kehilangan harkat dan kemanusiaan. Oleh karena itu, Republik Indonesia termasuk pemerintah Republik Indonesia berkewajiban secara hokum, politik, ekonomi, social dan moral untuk melindungi, memajukan dan mengambil langkah-langkah konkret demi tegaknya Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.


Bukti bahwa bangsa Indonesia menjunjung tinggi hak asasi manusia dilandasi pandangngan dan sikap yang berasal dari ajaran agama. Nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa serta berasal dari UUD 1945 dan Pancasila. Hak asasi itu juga di atur dalam beberapa peraturan perundangan antara lain :
1.         Pancasila
a.    Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b.    Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
c.    Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.
d.   Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
e.    Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
f.     Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.

  1. Dalam Pembukaan UUD 1945
Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.

  1. Dalam Batang Tubuh UUD 1945
a.       Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c.       Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d.      Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
e.       Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
f.       hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g.      BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia

  1.  Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
a.       Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
b.      Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.

  1.  Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.

  1. Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI
a.    Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
b.    Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
c.    Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).

HAM juga di bagi-bagi menjadi beberaoa Bidang, Jenis dan Macam di Dunia. berikut adalah pembagian HAM tersebut :
  1. Hak asasi pribadi / personal Right
-     Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
-     Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
-     Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
-     Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
  1. Hak asasi politik / Political RightHak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
-     hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
-     Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
-     Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
  1. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
-     Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
-     Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
-     Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
  1. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
-     Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
-     Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
-     Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
-     Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
-     Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
  1. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
-     Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
-     Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
  1. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
-     Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
-     Hak mendapatkan pengajaran
-     Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

Contoh kasus pelanggaran ham di Indonesia
>. Pria yang Hamili Siswi SMK Tak Ditahan,
YOGYAKARTA - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta mengakui tidak menahan Nt, pelaku pencabulan hingga menyebabkan korban, AH, siswi kelas II SMK di Kabupaten Bantul, DIY, hamil. Pria warga Banyu Urip, Jatimulyo, Dlingo, Bantul, itu hanya dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
“Memang tidak kami tahan karena kooperatif. Tersangka wajib lapor pada Senin dan Kamis,” kata penyidik pembantu Unit PPA Polresta Yogyakarta, Bripka Dian Sugiandari, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta, Rabu (13/3/2013).
Penyidik sudah menyelesaikan berkas pemeriksaan terhadap tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 81 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Dengan selesainya berkas pemeriksaan tersebut, penanganan kini ada di tangan Kejari Kota Yogyakarta. “Sudah P-21, tersangka dan semua barang bukti kami limpahkan ke kejari,” tambah Dian.
Sebagaimana diketahui, Nt dilaporkan ke Polresta Yogyakarta pada 22 Desember 2012 dengan nomor: LP/403-B/XII/2012/DIY/Polresta Yogyakarta. Pelaku mencabuli AH pada pertengahan Juni 2012 di sebuah penginapan di Jalan Mangkuyadan, Yogyakarta. Kini, AH tengah mengandung tujuh bulan. Karena perutnya semakin membesar, AH kini keluar dari sekolah.
menurut saya seharusnya pelanggaran ham harus ditindak lebih tegas, hukuman yang di berikan kepada pelanggar ham sendiri harus setimpal sesuai dengan ketentuan pasal-pasal yang telah di bentuk dan di tetepkan, tidak pandang bulu karna dalam sebuah pasal dalam undang-undang sendiri di sebutkan warga negara memiliki kesamaan derajat dimata hukum tidak ada ‘penspesialan’ dan harus di adili seadil-adilnya sesuai dengan pelanggar yang telah di buat, dan karna hak asasi manusia sendiri adalah hak seorang individu yang tidak boleh dilanggar sebab HAM sendiri sesuatu yang di dapat manusia sejak di lahirkan di dunia.
Sumber
vhttp://unknown-mboh.blogspot.com/2012/11/pengertian-dan-macam-macam-ham-hak.html#ixzz2MxHxlM7j
v  http://m.okezone/read/2013/0313/510/75214/pri-yang-hamili-siswi-smk-tak-ditahan-ini-alasan-polisi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar