Dalam sebuah system kemasyarakatan terdapat terdapat beberapa pembenda atau penanda dalam system kemasyarakatan tersebut. Pembeda tersebut berupa lapisan-lapisan yang mengukur tinggkat seseorang dalam masyarakat di sebut pelapisan sosial. Menurut Pitirim A sorokin pelapisan sosial adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarchies).
Tingkatan-tingkatan dalam masyarakat tersebut menjadi salah satu tolak ukur seberapa di hormati seseorang dalam suatu sistem kemasyarakatan. Dengan demikian terdapat golongan-golongan tertentu yang menentukan seberapa di hargainya seseorang dalam masyarat, golongan yang paling tinggi dalam bahasa sehari-hari biasa di sebut ”elite”. Golongan ini mempunyai posis berbeda dan mendapat hak-hak tertentu dalam pelapisan sosial.
Setiap individu sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban tertentu. Hak dan kewajiban akan terlihat dalam kedudukan (status) dan peranan (role) yang dijalankan individu tersebut. Dengan demikian setiap inidvidu memiliki hak dan kewajiban yang berbeda saat individu tersebut berada pada posisi yang berbeda di dalam kehidupannya, contohnya saat seseorang menjadi anak dalam keluarga dia mempunyai hak mandapatkan kasih sayang dan perhatian dari orang tuanya sedangkan kewajibannya dia harus menuruti apa yang di inginkan orang tuanya. Tapi saat orang tersebut berada pada posisi menjadi seorang kepala desa kewajiban orang tersebut adalah memimpin desa yang di pimpinnya dengan baik sedangakan haknya mendapat penghasilan yang layak dan sara serta prasarana yang memadai. Dengan demikian kedudukan dan peranan individu merupakan faktor yang mempengaruhi hak dan kewajiban individu tersebut.
Pembagian sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
Menurut sifatnya maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi
1. sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Didalam sistem ini perpindahan anggota masyarakt kepelapisan yagn lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Didalam sistem yang demikian itu satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Sistem pelapisan tertutup bisa temukan di bali yaitu kasta atau marga yang di berikan pada nama seorang anak yang baru lahir, nama tersebut menandakan seberapa tinggi kasta sebuah keluarga.
2. sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Didalam sistem ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke pelapisan yang ada dibawahnya atau naik ke pelapisan yang di atasnya.. sisitem pelapisan masyarakat terbuka bisa di temukan pada sebuah pemerintahan, seorang anggota masyarakat memiliki hak untuk menjadi bagian dalam sebuah sisitem pemerintahan sedangkan orang yang ada di dalam pemerintahan bisa saja tergantikan oleh seorang anggota masyarakat.
Sejak dulu cita-cita kesamaan derajat telah di idam idamkan oleh setiap menusia. PBB juga mencita-citakan adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya universal Declaration of Human Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya. Tetapi bukan hanya PBB yang mengiginkan adanya persaman derajat untuk setiap orang, Indonesia juga menginginkan adanya persaman derajat. Terbukti dengan di keluarkannya pasal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi manusia. Pasal 27(2) UUD 1945 menyatakan bahwa, tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 29(2) menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Dan juga di perkuat oleh pancasila yaitu sila ke lima yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Sila kelima tersebut terlihat jelas bahwa keadilan sosial atau keadilan yang tidak memihak menjadi bagian dari salah satu kesaman derajat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar