Warga Negara adalah salah satu syarat penting dalam pembentukan sebuah Negara. Sedangkan Negara merupakan alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
- mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya Negara sebagai alat pengendali kekuasaan yang sifatnya mengatur kekuasaan tersebut agar tidak terjadi kekuasaan atagonisme yang membahayakan
- mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan artinya negara mengatur kegiatan-kegiatan warga agar sesuai dengan tujuan negara.
Menurut bentuknya Negara di bagi menjadi beberapa bentuk diantaranya :
- Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
- Negara serikat (federasi) adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk yang di anut Indonesia sendiri adalah Negara kesatuan karna Indonesia hanya di bentuk oleh satu Negara dan juga bentuk pemerintahannya terpusat. Bentuk pemerintahan Indonesia sendiri adalah republik dan dipimpin oleh presiden.
Dalam pembentukan sebuah Negara dibutuhkan sesuatu sebagai pembatas atau pengatur pemerintahan dan semua warga yang ada di dalam suatu Negara, yang disebut hukum. definisi hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. dasar hukum negara kita ini adalah pancasila
Tidak ada komentar:
Posting Komentar